Image of ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN  
BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN 
KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 
19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG  
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN  
TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN  
PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO



Tindak pidana atau kejahatan sebagai perbuatan manusia selalu mengalami
perkembangan sebagaimana perkembangan dari masyarakat itu sendiri,
penyebaran berita bohong adalah salah satu bentuk kejahatan cybercrime atau
kejahatan mayantara yang merupakan cermin dari suatu kondisi masyarakat yang
selalu berkejaran antara keinginan dengan tarikan pengaruh global yang tidak
sedikit
memproduksi dan menawarkan “perubahan bercorak sampah”
(merugikan). Tujuan pertama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan hukum pidana pada perkara tindak pidana penyebaran berita bohong
dan menyesatkan yang merugikan konsumen dan mengetahui pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penyebaran berita
bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen berdasarkan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Putusan
Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 575/Pid.Sus/2021/PN.Mjk.
Permasalahan penelitian diteliti dengan menggunakan metode-metode
sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terkait pengumpulan data
dengan cara studi dokumen, serta metode analisis data secara kualitatif.
Berdasarakan hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama,
Terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif pertama
melanggar Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majelis Hakim mempertimbangkan
bahwa, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur, yaitu setiap orang dan
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hasil penelitian
terhadap permasalahan kedua, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana
penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.-
(lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan sudah tepat, karena sudah sesuai
dengan keterangan Saksi, Ahli, dan Terdakwa serta adanya pertimbangan yuridis
dan pertimbangan non yuridis. Penjatuhan pidana ini tujuannya sesuai dengan
Teori relatif.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : STHB.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment