Image of PELINDUNGAN HUKUM PEMILIK RENTAL MOBIL  
PADA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA DI AULIA  
TRANS HOLIDAY DALAM ANALISIS  
HUKUM PERIKATAN

PELINDUNGAN HUKUM PEMILIK RENTAL MOBIL PADA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA DI AULIA TRANS HOLIDAY DALAM ANALISIS HUKUM PERIKATAN



Perjanjian sewa menyewa merupakan salah satu bentuk perikatan yang sering
digunakan dalam bisnis penyewaan mobil, yang melibatkan hak dan kewajiban
kedua belah pihak, yakni pemilik dan penyewa. Penulis meneliti pelindungan
hukum pemilik rental mobil pada perjanjian sewa-menyewa di Aulia Trans Holiday
dalam analisis hukum perikatan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami
pelindungan hukum pemilik rental mobil dalam perjanjian sewa-menyewa di ATH
dalam analisis hukum perikatan serta mengetahui dan memahami tanggung jawab
penyewa atas kerugian yang diderita pemilik rental mobil ATH dalam analisis
hukum perikatan.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat ketentuan
yang terkait dengan pelindungan hukum pemilik rental mobil pada perjanjian sewa
menyewa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh
melalui studi dokumen dan studi kepustakaan, kemudian data dianalisis dengan
menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelindungan hukum dalam perjanjian
sewa-menyewa kendaraan di ATH merujuk pada Pasal 1550, Pasal 1551, Pasal
1552, dan Pasal 1560 KUHPerdata. Selain hak dan kewajiban sebagaimana diatur
dalam KUHPerdata, perjanjian sewa-menyewa di ATH merujuk pada aturan sewa
menyewa, diantaranya pembayaran uang sewa dimuka, penyewa wajib memeriksa
kondisi kendaraan, penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian akibat
kelalaian, kehilangan, dan lain-lain, termasuk pelanggaran hukum selama
kendaraan dalam masa perbaikan. Tanggung Jawab penyewa atas kerugian yang
diderita pemilik rental mobil ATH akibat dari wanprestasi diantaranya
keterlambatan dalam pengembalian kendaraan, konsumen wajib mengganti rugi
sebesar Rp.50.000,- / jam, tanggung jawab akibat kerusakan kendaraan yang
disewa, konsumen wajib mengganti kerugian sesuai nominal kerusakan yang telah
ditentukan. Sedangkan tanggung jawab penyewa karena perbuatan melawan hukum
dalam bentuk penggelapan kendaraan yang disewa dengan memberikan ganti rugi
yang telah ditentukan oleh ATH.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment