Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KARYAWAN PT INDOSAT OOREDOO HUTCHISON YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT COVID-19 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
PT Indosat Ooredoo Hutchison adalah perusahaan penyedia jasa dan jaringan
telekomunikasi di Indonesia. Indosat Ooredoo didirikan pada tahun 1967, sebuah
perusahaan pertama yang modal awalnya dari negara asing di Indonesia. Seiring
berkembangnya perusahaan pertama telekomunikasi internasional yang dimiliki
oleh pemerintah Indonesia. Perlindungan Hukum bagi karyawan yang terkena
Pemutusan Hubungan Kerja di PT. Indosat Ooredoo Hutchison dan adanya
Tanggung Jawab PT. Indosat Ooredoo Hutchison terhadap karyawannya
dikarenakan dampak pandemi Covid-19 diatur oleh Undang-Undang. Tujuannya
untuk mengetahui perlindungan hukum bagi karyawan dan tanggung jawab PT.
Indosat Ooredoo Hutchison atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja akibat
dampak pandemi Covid-19.
Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif
analistis, jenis penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif dan
metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach). Teknik Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library
research) atau studi literatur (literature study) dan Metode analisis data disajikan
secara kualitatif kemudian dianalisis secara deskriptif-analisis.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah perlindungan hukum bagi karyawan yang
terkena pemutusan hubungan kerja dan tanggung jawab PT. Indosat Ooredoo
Hutchison yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya
atas terjadinya pandemi Covid-19 menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
memberikan perlindungan hukum bagi karyawan yang terkena pemutusan
hubungan kerja akibat dampak Covid-19. Undang-Undang ini menegaskan hak-hak
karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja tujuannya adalah untuk
memastikan bahwa karyawan menerima perlindungan yang adil dan mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mereka tidak
dirugikan secara sepihak oleh tindakan perusahaan. Dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 mengatur tanggung jawab dimana PT. Indosat Ooredoo Hutchison
memiliki tanggung jawab untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan harus memberikan kompensasi yang sesuai, termasuk pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sesuai dengan masa kerja dan
ketentuan Undang-Undang.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|