Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA PENULIS ATAS PENJUALAN BUKU BAJAKAN YANG DIEDARKAN MELALUI E-COMMERCE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Pelaksanaan transaksi jual beli yang dilakukan e-commerce memiliki banyak
kemudahan dan keuntungan, namun tidak lepas dari berbagai permasalahan seperti
pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi pelanggaran adalah pemasaran karya buku
bajakan yang dijual secara bebas pada e-commerce. Hal tersebut melanggar
mengenai ketentuan pada UU Hak Cipta yang menegaskan bahwa buku merupakan
salah satu ciptaan yang harus dilindungi. Penelitian ini bertujuan meneliti
mengenai pelindungan hukum hak cipta bagi penulis atas pemasaran buku bajakan
yang dijual secara bebas melalui e-commerce dihubungkan dengan UU Hak Cipta
dan upaya hukum yang dapat dilakukan pencipta dalam terjadinya penjualan buku
bajakan melalui e-commerce.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan
perundang-undangan. Data yang diperoleh melalui studi dokumen (study of
document) dan studi kepustakaan (study of literature) serta dianalisis dengan
metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama yaitu pelindungan hukum hak cipta
bagi penulis atas pemasaran buku bajakan yang dijual secara bebas melalui e
commerce dihubungkan dengan UU Hak Cipta adalah pada Pasal 10 UU Hak Cipta
menunjukan bahwa pemerintah melarang pelaku usaha untuk menjual barang
bajakan baik secara langsung atau melalui e-commerce. Pasal 9 ayat (3) juga
menyatakan demikian, sehingga perbuatan pelanggaran hak cipta khususnya
pemasaran buku bajakan melalui platform e-commerce merupakan perbuatan
melawan hukum yang mengakibatkan kerugian baik pencipta atau pemegang hak
cipta. Perlindungan hukum represif yaitu pelaku yang memperjual belikan buku
bajakan melalui e-commerce akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 113 ayat (4) dan 114 UU Hak Cipta. Hasil penelitian kedua yaitu Upaya
hukum yang dapat dilakukan prinsipal dalam terjadinya penjualan buku bajakan
yaitu melaporkan hal tersebut kepada pihak penyelenggara atau penyedia platform
e-commerce. Kemudian upaya hukum litigasi lainnya yaitu menurut Pasal 96 ayat
(1) UU Hak Cipta di mana pencipta yang merasa dirugikan hak ekonominya berhak
mendapatkan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Upaya hukum melalui jalur non
litigasi yaitu merujuk Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, hanya negosiasi, arbitrase
dan mediasi yang dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa alternatif.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|