Image of ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK 
SEBAGAI KORBAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL                             
DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK  
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR                                   
574/PID.SUS/2020/PN.SRH)

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 574/PID.SUS/2020/PN.SRH)



Perlindungan hukum terhadap anak adalah segala tindakan untuk
menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekeraan seksual. Hal ini perlu mendapat perhatian
serius, mengingat pencabulan terhadap anak dapat menimbulkan trauma
berkepanjangan. Trauma dapat membahayakan bagi perkembangan jiwa anak yang
mengakibatkan anak tidak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.
Terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung di
Kabupaten Serdang Bedagai mendorong penulis untuk meneliti mengenai
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Pertama,
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan perlindungan hukum terhadap
anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kedua, untuk mengetahui
pertimbangan dan putusan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap
terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dihubungkan dengan putusan
Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor 574/Pid.sus/2020/PN.Srh.
Spesifikasi penelitian ini bersifat penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif
akan menyajikan gambaran suatu fenomena, keadaan atau kejadian tindak pidana
kekerasan seksual terhadap anak dengan menggunakan metode tertentu. Dimana
hal ini tidak hanya terbatas pada masalah pengumpulan dan penyusunan data,
melainkan terkait dalam hal pengolahan dan penginterprestasian mengenai makna
data tersebut.
Hasil dalam penelitian skripsi ini menunjukan bahwa pertama, kebijakan
perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual
diwujudkan oleh Pemerintah selaku legislator dengan membuat kebijakan hukum
(legal policy) atau produk legislasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hakim sebagai
Lembaga Negara di bawah naungan Mahkamah Agung wajib memberikan
perlindungan terhadap anak yang menjadi kekerasan seksual. Perlindungan khusus
anak oleh Hakim diatur dalam Pasal 59 ayat (2), Pasal 66, dan khususnya Pasal 69A
yang mengatur perlindungan khusus bagi anak. Kedua, analisis pertimbangan dan
putusan pemidanaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam
menjatuhkan pidana 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan pada pertimbangan
yuridis Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak dan pertimbangan non yuridis serta teori pemidanaan gabungan.
Khususnya putusan hakim berdasarkan pertimbangan terdakwa tidak pernah
dipidana atau mendapat hukuman sebelumnya dan terdapat kekurangan dan
kekeliruan kecil pada pencantuman Tempus Delicti (Waktu Terjadinya Pidana)dan
hanya memasukan tangan ke kemaluan korban.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment