Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 148/PID.SUS/2023/PN.SMN)
Kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina,
menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu
perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa,
bertentangan dengan kehendak seseorang, tindakan yang bersifat seksual terhadap
satu orang atau lebih atau menyebabkan orang atau orang-orang tersebut melakukan
tindakan yang bersifat seksual dengan kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan
atau paksaan, seperti yang disebabkan oleh ketakutan akan kekerasan, paksaan,
penahanan, penindasan psikologis, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan
mengambil keuntungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan Pasal
12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan penjatuhan pidana terhadap tindak
pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam putusan Pengadilan Negeri
Sleman Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN.Smn.
Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang
undangan dan pendekatan kasus terkait pengumpulan data dengan cara studi
dokumen, serta metode analisis data secara kualitatif.
Penerapan Pasal 12 UU TPKS Terdakwa SYAIFUDDIN Als DAVID als
DAVET Als MEDURO Als MADURA dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor
148/Pid.sus/2023/Pn.Smn berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, dan
keterangan terdakwa, serta fakta-fakta terungkap dalam persidangan sudah sesuai
dengan unsur-unsur Tindak Pidana Pasal 12 UU TPKS, Penjatuhan Pidana dalam
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN.SMN yaitu
Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban
pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Penjatuhan Pidana kepada
Terdakwa SYAIFUDDIN Als DAVID als DAVET Als MEDURO Als MADURA
dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|