Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERHADAP PERBUATAN PASSING OFF DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS SERTA PUTUSAN NOMOR 18 PK/Pdt.Sus-HKI/2021
Skripsi ini membahas mengenai sengketa merek yang berkaitan dengan pelindungan pemilik merek terhadap perbuatan passing off antara Caberg S.p.A sebagai Penggugat dan Caberg milik Arifin Daniel sebagai Tergugat. Sesuai dengan Pasal 21 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang dijadikan landasan untuk gugatan passing off. Merek yang memiliki kesamaan secara pokok atau secara keseluruhan dapat ditolak pendaftarannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelindungan hukum bagi pemilik merek terhadap perbuatan passing off antara Caberg S.p.A dan Caberg milik Arifin Daniel, Penggugat telah dilanggar hak mereknya oleh Caberg milik Arifin Daniel dengan cara mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Serta menjelaskan bentuk perlindungan hukum dari pelanggaran merek berdasarkan pertimbangan Hakim dan putusan Hakim dalam Putusan Nomor 18 PK/Pdt.Sus-HKI/2021.
Penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif dengan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan studi dokumen (study document) dan studi literatur (study of literature). Pendekatan pada perundang-undangan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan pada pendekatan kasus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 PK/Pdt.SusHKI/2021 dengan tujuan menelaah suatu kasus yang telah diputuskan di Pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Caberg milik Arifin Daniel sebagai Tergugat benar melakukan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik. Itikad tidak baik yang dilakukan oleh Caberg milik Arifin Daniel dengan cara mendaftarkan merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek Caberg milik Arifin Daniel sebagai Tergugat telah dibatalkan pendaftaran mereknya. Hal tersebut merupakan bukti pelindungan hukum pemilik merek terhadap perbuatan passing off.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|