Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA KARTU HALO PASCA BAYAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan No.90/Pdt.Sus-BPSK/2021/Pn.Mdn)
Perkembangan teknologi telekomunikasi yang pesat telah mendorong penggunaan kartu halo pascabayar sebagai alat komunikasi utama masyarakat. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat potensi pelanggaran hak konsumen oleh penyedia layanan kartu halo pascabayar. Perlindungan Konsumen yang menjadi sebuah hak konsumen tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk 1. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna kartu pascabayar menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pengguna kartu pascabayar.
Metode penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian jurudis normatif yang mengutamakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi literatur. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukan konsumen memperoleh kembali haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu diaktifkannya kembali Kartu Halo atau MSISDN 0812-6588-088.Akibat hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pengguna kartu pascabayar dalam Putusan No.90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Mdn yaitu sebagaimana diatur didalam Pasal 7 huruf g Udang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Dalam hal ini PT. Telkomsel selaku pelaku usaha memiliki tanggung jawab secara penuh untuk mengganti kerugian terhadap konsumen sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Konsumen yaitu pengaktifan kembali Kartu Halo atau MSISDN 0812-6588-088, serta Albert Panjaitan selaku konsumen hanya berkewajiban untuk membayar denda yang telah ditanda tangani di Smartphone Pelaku Usaha Tahun 2017 dengan limit sebesar Rp1.500.000,00.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|