Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS (THRIFTING) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Perkembangan perekonomian yang pesat termasuk perkembangan
perdagangan pakaian bekas (thrifting) yang berdamak pada kegiatan UMKM
menjadi terhambat. Adapun tujuan penelitian ingin mengetahui pengaturan
tentang regulasi impor pakaian bekas thrifting dan mengetahui perlindungan
hukum bagi konsumen atas pakaian bekas yang di impor.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriftif, dengan jenis
penelitian yuridis normatif kemudian menggunakan pendekatan perundang-
undangan atau (statute approach) dan pengumpulan data melalui studi
kepustakaan selanjutnya data di analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian bahwa Pengaturan impor mengenai pakaian bekas atau
(thrifting) belum diatur secara tersendiri tetapi dapat dikaitkan dengan undang-
undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 47 (1) bahwa barang yang
di impor ke indonesia harus dalam keadaan baru, artinya perdagangan pakaian
bekas sebenarnya dilarang tetapi kenyataan nya masih di perdagangangkan
pakaian bekas dalam hal inipenegakan hukum nya belum maksimal karena
masih ada penyelundupan perdagangan pakaian bekas seperti sejumlah importir
tertangkap razia oleh bea dan cukai seperti pada tahun 2013 sampai dengan
2015. Perlindungan hukum bagi konsumen dapat melalui perlindungan preventif
dalam Pasal 4 UUPK dan secara represif melalui penyelesaian sengketa antara
konsumen dengan pelaku usaha secara litigasi dan non litigasi (Mediasi,
Konsiliasi, BPSK, Arbitrase) kemudian pelaku usaha harus bertanggung jawab
atas perdagangan pakaian bekas (thrifting) sebagaimana diatur dalam Pasal 19
UUPK
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|