Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT 
BEREDARNYA ROKOK TANPA PITA CUKAI BERDASARKAN 
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG 
PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT BEREDARNYA ROKOK TANPA PITA CUKAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Perlindungan konsumen adalah sebuah aturan yang memuat asas-asas atau
kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan mengandung sifat yang melindungi
kepentingan konsumen, dapat juga diartikan bahwa hukum konsumen adalah
hukum yang mengatur hubungan dan masalah dari berbagai pihak satu sama lain
yang berkaitan dengan barang atau jasa konsumen. Permasalahan yang dianalis
adalah bagaimana perlindungan konsumen terhadap rokok tanpa pita cukai dan
bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terkait beredarnya rokok tanpa pita cukai.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian yang bersifat
deskriptif analisis dengan jenis penelitian yudiris normatif, dilakukan melalui
penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen.
Data yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif.
Perlindungan hukum atas beredarnya rokok tanpa pita cukai yang merugikan
konsumen secara preventif diatur Pasal 4 huruf a, c, f, g, h, k, i, Pasal 7 huruf a, b,
d, e, f, dan Pasal 8 huruf a, b, c, d, dan e. Perlindungan secara represif diatur dalam
Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 UUPK berkaitan dengan sanksi administratif dan
sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam UUPK, yang merupakan perlindungan akhir yang diberikan ketika telah
terjadi sengketa atau telah terjadi sebuah pelanggaran. Perlindungan represif yang
akan diberikan jika pelaku usaha rokok tanpa pita cukai melanggar pasal tersebut
adalah Pasal 62 ayat (1), yaitu di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Tanggung jawab pelaku usaha yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai menurut
UUPK diatur dalam Pasal 19. Setiap kerugian yang dialami konsumen atau
pengguna jasa, pelaku usaha diharuskan bertanggung jawab dengan melihat Pasal
28 UUPK mengenai sistem pembuktian terbalik. Jika pelaku usaha bisa
membuktikan bahwa kesalahan diakibatkan oleh konsumen maka pelaku usaha
dilepaskan dari tanggung jawabnya. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha rokok
tanpa pita cukai berdasarkan UUPK adalah tanggung jawab kontraktual
(contractual liability) dan tanggung jawab produk (produk liabilility).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment