Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAP RICHARD ELIEZER SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR:798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL
Penelitian ini berlatar belakang mengenai pemberian perlindungan hukum
kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban dan mengenai penjatuhan hukuman kepada Richard Eliezer
oleh Majelis Hakim sebagai justice collaborator dalam tindak pidana
pembunuhan berencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis perlindungan hukum oleh Lembaga perlindungan Saksi dan Korban
terhadap Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan untuk mengetahui dan
menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi
pidana terhadap Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif
dengan menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan analisa dengan metode normatif
kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, Richard Eliezer sebagai
justice collaborator mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban selanjutnya disebut LPSK. LPSK memberikan
perlindungan dan rehabilitasi kepada Richard Eliezer seperti memberikan
pengamanan fisik, psikologis, dan sosial serta memberikan pendampingan hukum.
Selain itu, LPSK juga memastikan bahwa hak-hak justice collaborator dalam
kasus tersebut terpenuhi, seperti hak atas keselamatan, hak untuk tidak
mendapatkan ancaman atau intimidasi, dan hak untuk tidak dikenakan sanksi
pidana atas keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut. Hakim menggunakan
asas kepastian hukum dan asas keadilan dalam mempertimbangkan memberikan
sanksi pidana kepada Richard Eliezer. Hasil penelitian terhadap permasalahan
kedua, Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap
Terdakwa Richard Eliezer dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, terlebih
dahulu dipertimbangkan yang bersifat yuridis dan non yuridis. Putusan Hakim
telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Karena keterangan yang diberikan
Richard Eliezer menjadi pertimbangan hakim dan ternyata sesuai dengan
keterangan saksi dan bukti lainnya dalam mengungkapkan kasus. Jika dikaitkan
dengan Pasal 183 KUHAP hakim dapat memutuskan apabila sekurang-kurangnya
dua alat bukti yang sah dan ditambah dengan keyakinan hakim (minimum bewijs).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|