Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL KORBAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 859/PID.SUS/2023/PN.BJM)
Kekerasan seksual terhadap anak semakin hari sangat menghawatirkan,
anak sangat rentan terhadap kejahatan terutama kekerasan seksual. Kekerasan
seksual terhadap anak berdampak negatif bagi kehidupan anak. Pada kasus
kekerasan seksual korban anak telah diproses hukum dan diputus berdasarkan
Putusan Nomor: 859/Pid.Sus/2022/PN.Bjm.Tujuan penelitian untuk mengetahui
penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual
korban anak bagi pelaku berdasarkan Putusan Nomor:859/Pid.Sus/2023/PN.Bjm
dan penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual korban
anak berdasarkan Putusan Nomor: 859/Pid.Sus/2023/PN.Bjm.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif,
menggunakan bahan hukum primer,sekunder dan bahan hukum tersier,Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus terkait pengumpulan data dengan cara studi dokumen, serta
metode analisis data secara kualitatif.
Hasil Penelitian ini yaitu Penerapan unsur-unsur pertanggungjawaban
pidana dalam kasus kekerasan seksual korban anak dalam Putusan Pengadilan
Negeri Banjarmasin Nomor 859/PID/SUS/2023/PN.BJM, yaitu terdakwa telah
memenuhi
semua
unsur
pertanggungjawaban
diantaranya
mampu
bertanggungjawab, bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja
melakukan kekerasan seksual pada anak dalam Pasal 81 ayat (3) jo 76D UU
Perlindungan Anak dan tidak adanya alasan pemaaf.Pernjatuhan sanksi pidana
terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam Putusan Pengadilan
Negeri Banjarmasin Nomor 859/Pid.Sus/2023/Pn.Bjm, yaitu Majelis Hakim
menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Gusti Nasrudin
Sidik Bin Gusti Hasan, serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana
kurungan selama 4 bulan. Selain itu Majelis Hakim memberikan Pidana Tambahan
Kebiri Kimia,selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga dijatuhi pidana
tambahan berupa tindakan kebiri kimia selama 2 tahun.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|