Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN UDARA ATAS KERUSAKAN BARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Dalam menjalankan jasa transportasi angkutan udara seringkali mengalami
keterlambatan penerbangan yang dapat merugikan pihak penumpang. Oleh karena
itu penulis tertarik dan ingin mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna
jasa angkutan udara di Indonesia yang mengalami kerusakan barang bagasi,
mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha jasa angkutan udara kepada
penumpang yang mengalami kerusakan barang bagasi, dan mengetahui
penyelesaian ganti kerugian kepada penumpang yang mengalami kerusakan barang
bagasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009.
Untuk memperoleh hasil penelitian maka dilakukan penelitian dengan
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis normatif. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi
literatur. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian pertama, yaitu Perlindungan Hukum terhadap konsumen
pengguna jasa angkutan udara atas kerusakan barang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terbagi menjadi dua, yakni
perlindungan hukum preventif yang telah dibentuk oleh Pemerintah yakni dengan
adanya UUPK dalam kaitannya dengan kerusakan barang bagasi, hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 4 huruf c dan huruf h, Pasal 7 huruf b dan huruf f, serta
bertentangan dengan Pasal 140 UU Penerbangan, sedangkan perlindungan hukum
represifnya, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 UUPK dan Pasal 144 UU Penerbangan, Kedua, tanggung
jawab pelaku usaha terhadap konsumen didasarkan pada tanggung jawab praduga
bersalah dan tanggung jawab kontraktual. Ketiga, penyelesaian ganti kerugian yang
dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan ialah dapat melakukan upaya
hukum litigasi (melalui pengadilan) maupun upaya non-litigasi (di luar pengadilan)
yaitu dengan mengajukan klaim kompensasi kerusakan barang atau melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|