Image of PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PT. ERGYOR BINTAN ENERGI TENTANG PENGELOLAAN USAHA SPBU DEALER OWNED DEALER OPERATED (DODO) DALAM RANGKA PENGELOLAAN BISNIS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DAN NON-FUEL RETAILING (NFR) DI SPBU NOMOR 34.41226 KABUPATEN SUBANG

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PT. ERGYOR BINTAN ENERGI TENTANG PENGELOLAAN USAHA SPBU DEALER OWNED DEALER OPERATED (DODO) DALAM RANGKA PENGELOLAAN BISNIS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DAN NON-FUEL RETAILING (NFR) DI SPBU NOMOR 34.41226 KABUPATEN SUBANG



Bahwa pelaksanaan kerjasama dalam bentuk perjanjian Dealer Owned Dealer Operated (DODO) merupakan pola kerjasama baru yang melibatkan pengusaha swasta dalam tanggung jawab lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra Pertamina untuk mengembangkan SPBU. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Ergyor Bintan Energi dalam kerjasama pengelolaan usaha SPBU serta untuk mengetahui dan memahami berakhirnya Perjanjian Kerjasama antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Ergyor Bintan Energi dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU.
Suatu penelitian akan berhasil menjawab permasalahan yang diteliti apabila ditunjang dengan metode yang tepat. Sehubungan dengan itu, dalam penelitian ini digunakan metode sebagai berikut yaitu spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, jenis penelitian yaitu yuridis normatif, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta kaitannya dengan penerapan dalam praktik, teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen, dan metode analisa data dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Dari hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Ergyor Bintan Energi, diantaranya yaitu hak dan kewajiban PT. Pertamina (Persero) salah satunya yaitu hak untuk menentukan harga jual BBM, BBK, serta produk lain kepada konsumen / pengguna akhir yang disediakan oleh pihak PT. Pertamina (Persero) di SPBU, dan kewajiban untuk menyerahkan BBM dan/atau BBK dan/atau produk lain kepada pihak Pengusaha (PT. Ergyor Bintan Energi) secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat jumlah, serta tepat tujuan. Sedangkan Hak dan Kewajiban PT. Ergyor Bintan Energi diantaranya yaitu hak untuk menggunakan Kekayaan Intelektual milik pihak PT. Pertamina (Persero), sesuai dengan petunjuk dan pengawasan pihak PT. Pertamina (Persero), dan Kewajiban untuk menjual BBM dan/atau BBK yang disediakan oleh pihak PT. Pertamina (Persero) dan/atau produk lain yang disediakan atau disetujui oleh pihak PT. Pertamina (Persero). Sedangkan, berakhirnya Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Ergyor Bintan Energi, diantaranya salah satu pihak dinyatakan pailit oleh pihak yang berwenang.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment