Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BPJS KESEHATAN ATAS PENOLAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF
Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun ini, BPJS Kesehatan dalam
menjalankan programnya masih belum menuai hasil optimal sebagaimana yang
diharapkan pemerintah Indonesia. Di dalam praktiknya masih ditemukan peserta
BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Oleh karena itu penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui
pelindungan hukum terhadap peserta BPJS Kesehatan atas penolakan pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit dan untuk mengetahui tanggung jawab BPJS Kesehatan
kepada peserta BPJS atas penolakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Untuk mendapatkan hasil penerlitian maka dilakukan penelitian yang bersifat
deskriptif (descriptive researchi), dengan menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif. Metode pendekatan yang dipakai yaitu: pendekatan perundang-undangan
(statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui
studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap peserta
BPJS Kesehatan atas penolakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit berupa
pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Pelindungan
hukum preventif kepada peserta BPJS Kesehatan dalam bentuk regulasi guna
mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu serta terjangkau dari
fasilitas kesehatan hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf a
sampai f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat
(1) UU BPJS serta Pasal 4 huruf g jo Pasal 7 huruf c UUPK. Pelindungan hukum
represif berupa hak untuk menuntut ganti rugi yang diatur dalam Pasal 310 Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 4 huruf h jo Pasal 7 huruf
f UUPK dan apabila terjadi sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui litigasi
dan non litigasi. Tanggungjawab BPJS kesehatan kepada peserta BPJS atas
penolakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yaitu BPJS kesehatan yang
menerima laporan pengaduan wajib untuk menindak lanjutinya dan diselesaikan
secara musyawarah mufakat namun jika tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka pengaduan tersebut harus sesuai dengan Pasal 174 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rumah Sakit
yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau
tidak diperpanjang izin operasi sehingga tidak ada alasan bagi Rumah Sakit untuk
menolak pasien peserta BPJS, apabila Rumah Sakit tersebut ternyata tidak memiliki
peralatan yang lengkap atau memadai untuk merawat pasien tersebut. persyaratan
mutu, keamanan, keselamatan dan layak pakai.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|