Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP DAN GRATIFIKASI DALAM PERSPEKTIF PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 53/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT.PST
Maraknya tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap di Indonesia kiranya
telah menimbulkan berbagai dampak, tidak hanya sebatas kerugian keuangan
negara dan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan
bernegara. Guna mengatasi dan menunjang keberhasilan pemberantasan korupsi
seyogyanya mesti dilakukan melalui berbagai upaya seperti upaya preventif
misalnya melalui sarana non-penal yang berfokus pada pencegahan dan upaya
represif melalui sarana penal yang berfokus pada penindakan dan
penanggulangan. Upaya represif berupa penegakan hukum melalui putusan
pemidanaan (upaya penal) merupakan putusan yang telahir dari proses peradilan
yang dipimpin oleh hakim. Hakim melalui putusannya memiliki peran besar dan
penting, dikaitkan dengan korupsi maka hakim melalui putusannya diharapkan
dapat memberi dampak terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dari
itu hakim haruslah bijaksana dalam mempertimbangkan segala hal terkait.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang bagaimana dasar
pertimbangan hakim menjatuhkan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi
suap dan gratifikasi dalam perspektif pemberantasan tindak pidana korupsi dan
penerapannya terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Papua
Lukas Enembe pada putusan nomor 53/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT.PST.
Metode penelitian pada penulisan ini ialah penelitian deskriftif dengan jenis
penelitian yuridis normatif yang akan dikaitkan dengan hukum positif seperti
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001. Metode pendeketan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang
undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan ialah data primer,
sekunder, dan tersier. Kesemuanya itu akan dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasar penelitian ini, diperoleh simpulan bahwa pertimbangan hakim ialah
bagian upaya represif penegakan hukum setelah terjadinya korupsi. Pertimbangan
hakim menjatuhkan pidana mesti dilakukan dengan cara-cara pertimbangan
penilaian pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 dan seterusnya, menggunakan pertimbangan yuridis maupun non
yuridis, ketentuan yang secara implisit terkandung dalam Pasal 197 Ayat (1)
KUHAP, serta ketentuan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP. Terkait permasalahan
kedua, pertimbangan hakim secara umum telah sesuai dengan perudangan
undangan yang berlaku. Namun, terdapat satu kesalahan, dimana putusan nomor
29/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst yang memiliki kaitan dengan perkara Lukas
Enembe tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dipertimbangkan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
-
|
|---|