Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst
Perkawinan Beda Agama adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita yang berbeda agama menyebabkan bersatunya dua peraturan yang
berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan sesuai hukum
agamanya masing-masing, dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal
berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Pada praktiknya banyak terjadi perkawinan
beda agama dalam suatu perkawinan, salah satunya yaitu terjadi perkawinan beda
agama antara Joshua Evan Anthony dengan Stefany Wulandari yang telah diputus
perkaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/PN.Jkt.Pst.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/PN.Jkt.Pst serta
mengetahui akibat hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
155/Pdt.P/PN.Jkt.Pst.
Untuk mencapai tujuan diatas, penulis melakukan penelitian penelitian
deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara
sistematis, faktual, dan akurat mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 155/Pdt.P/PN.Jkt.Pst terkait perkawinan beda agama dihubungkan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Jenis
penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, dengan metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan
pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen atau studi kepustakaan
dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dalam putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/PN.Jkt.Pst yang mana Joshua Evan
Anthony (pemohon I) beragama Kristen dan Stefany Wulandari (pemohon II)
beragama Islam Para pemohon telah melangsungkan perkawinan/ pemberkatan
perkawinan oleh pendeta Arnold Pasaribu dari Gereja Persekutuan Alkitab
Indonesia Jemaat Pamulang pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023 dan ingin
melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Jakarta Pusat yang mana oleh Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat perkawinan para pemohon tersebut ditolak
dengan alasan bahwa Undang-undang Perkawinan RI tidak mengenal/ mengakui
adanya perkawinan antara 2 orang yang berbeda agama.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|