Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CIPTA LAGU “AKU PAPUA” PADA UPACARA PEMBUKAAN PON XX 2021 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Lagu merupakan salah satu bidang hiburan yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat pada umumnya. Lagu tersebut meliputi berbagai macam jenis aliran mulai yang khusus untuk anak-anak sampai kepada dewasa. Hampir semua masyarakat Indonesia menyukai lagu, hal ini terbukti di mana tiap – tiap daerah di Indonesia mempunyai ciptaan-ciptaan lagu yang merupakan ciri khas dari daerah tersebut. Karya cipta bukan suatu hal yang mudah dilakukan seseorang. Oleh karena itu, orang lain diwajibkan menghormatinya dan hal ini merupakan sebuah kebutuhan yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Orang lain sudah pasti mengetahui sebuah karya cipta pasti ada penciptanya sehingga tidak dapat mengatakan bahwa itu adalah karyanya. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum di indonesia terkait karya lagu yang merupakan bagian dari hak cipta serta bagaimana upaya hukum yang dilakukan untuk melindungi pencipta lagu “Aku Papua”.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Metode yang dipergunakan untuk memperoleh data adalah studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis data yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Sebuah lagu dan musik dengan atau tanpa teks yang menjadi salah satu ruang lingkup Hak Cipta tentunya mendapatkan perlindungan hukum yang dituangkan dengan jelas dan lengkap dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan mengenai izin penggunaan hak ekonomi pemilik ciptaan atau pemegang Hak Cipta diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta. Upaya hukum yang sudah dilakukan pihak ahli waris sudah sesuai dengan ketentuan pengaduan dan hingga kini masih dalam usaha mediasi yang difasilitasi oleh pihak DJKI. Selain itu, pihak ahli waris juga dapat mengajukan gugatan perdata maupun pidana. Gugatan perdata diatur dalam pasal 96 dan 99 UU Hak Cipta, sedangkan tuntutan pidana diatur dalam Pasal 112, 113 ayat (2), (3), (4) dan pasal 114 UU Hak Cipta
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|