Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT KUHP DAN UU PERLINDUNGAN ANAK SERTA PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NO.853/PID.B/2023/PN MTR.
Delik penganiayaan berat merupakan suatu perbuatan yang
merugikan orang lain baik secara fisik dan dapat mengakibatkan hilangnya
nyawa orang dewasa maupun anak. Upaya perlindungan anak di bawah
umur perlu dilakukan, karena anak merupakan penerus cita-cita perjuangan
bangsa. Akan tetapi, meskipun perlindungan hukum terhadap anak telah ada
melalui UU Perlindungan anak dan UU SPPA, pada kenyataannya, masih
banyak anak yang dilanggar haknya, dan menjadi korban dari berbagai
bentuk tindak kekerasan, bahkan tindakan yang tidak manusiawi. Penelitian
ini bertujuan untuk meneliti mengenai aspek yuridis tindak pidana
penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dihubungkan dengan
konsep perlindungan anak dan penerapannya dalam Putusan Pengadilan
Negeri Mataram Nomor. 853/PID.B/2023/PN.MTR serta pertimbangan
hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana
penganiayaan berat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.
853/PID.B/2023/PN.MTR.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif.
Metode pendekatan yang dipakai adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Data yang diperoleh melalui studi literatur dan studi
dokumen dengan menganalisis menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama yaitu Aspek yuridis
tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur
dihubungkan dengan konsep perlindungan anak dan penerapannya dalam
Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor. 853/PID.B/2023/PN.MTR
adalah ditinjau dari UU Perlindungan anak yang menegaskan bahwa
pertanggung jawaban orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan
Negara harus melindungi anak yang diimplementasikan sebagai upaya
preventif dan represif pada Pasal 20,21,22,23,76C, dan 80 UU perlindungan
anak. Penerapannya pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor.
853/PID.B/2023/PN.MTR, telah sesuai dengan aspek yuridis tindak pidana
penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP serta UU
Perlindungan anak, serta sesuai dengan konsep perlindungan hukum
terhadap anak. Hasil penelitian kedua yaitu Pertimbangan hakim dalam
penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat
terhadap
Putusan
Pengadilan
Negeri
Mataram
Nomor.
853/PID.B/2023/PN.MTR yaitu terbuktinya terdakwa melakukan tindak
pidana penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur. Dengan
pertimbangannya meliputi keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang
barang bukit dan dakwaan jaksa penuntut umum. Maka, terdakwa dipidana
penjara selama 8 tahun serta putusan majelis hakim pada perkara ini.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|