Image of KONSEP PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI 
DALAM PERSPEKTIF POLITIK KRIMINAL

KONSEP PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF POLITIK KRIMINAL



Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perampasan aset yang tidak
didasarkan pada Putusan Pemidanaan dalam perseptif kepastian hukum dan
keadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui kebijakan
pidana dan pemidanaan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan spesifikasi
penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan, yaitu dengan mencari, menginventarisasi, mencatat, dan mempelajari
permasalahan penelitian, kemudian dilakukan telaah secara yuridis normatif.
Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi sosial
dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi
digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) melainkan telah menjadi
kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sehingga dalam upaya
pemberantasannya tidak dapat dilakukan “secara biasa” tetapi “dituntut cara-cara
luar biasa” (extra-ordinary enforcement) Rancangan Undang-Undang Perampasan
Aset disebutkan perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan
pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana, sehingga jika penulis
mengacu terhadap rancangan ketentuan tersebut maka perampasan aset tidak perlu
adanya putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana sedangkan sesuai
dengan asas dalam hukum acara pidana terdapat asas yang begitu fundamental
yakni asas praduga tidak bersalah (Presumption Of Innocence).
Berdasarkan hasil penelitian simpulan konsep dalam Rancangan Undang
Undang Perampasan Aset, perampasan aset tidak diterapkan sebagai pidana
(criminal forfeiture), sehingga kebijakan pidana dan pemidanaan terkait tindak
pidana korupsi tetap merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001. Dalam UU tersebut,
perampasan aset diatur sebagai pidana tambahan. Oleh karena itu, perampasan aset
dalam konteks tindak pidana korupsi harus mengikuti ketentuan dalam undang
undang tersebut, menjaga konsistensi hukum dalam penegakan pidana terhadap
korupsi. Perampasan aset secara perdata (civil forfeiture) dalam konteks tindak
pidana korupsi, jika tidak didasarkan pada penjatuhan pidana, dapat menyebabkan
pertentangan norma dan konflik penegakan hukum. Meskipun Undang-Undang
Perampasan Aset menegaskan bahwa perampasan tidak menghapuskan
kewenangan menuntut, Pasal 38B UU PTPK menyatakan bahwa jika pelaku
korupsi tidak terbukti bersalah, perampasan aset harus ditolak. Hal ini menciptakan
ketidakpastian hukum, karena di satu sisi, aparat penegak hukum dapat menuntut
perampasan aset, sementara di sisi lain, hak pelaku untuk tidak dianggap bersalah
tanpa putusan pengadilan harus dilindungi, sesuai asas praduga tidak bersalah.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment