Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA PT DA DAN KONSUMEN DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 16/PDT/2021/PT DKI

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA PT DA DAN KONSUMEN DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 16/PDT/2021/PT DKI



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara PT DA dan Konsumen ditinjau dari hukum perjanjian serta mengetahui pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara normatif kualitatif.
Wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara PT DA dan Konsumen merupakan pelanggaran terhadap asas perjanjian, yaitu asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian jual beli rumah itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum perjanjian dan konstruksi perjanjian jual beli dalam KUH Perdata. Dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda karena PT DA sama sekali tidak membangun dan menyerahkan rumah kepada Konsumen. Hal ini merupakan salah satu bentuk wanprestasi dalam perjanjian. Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah itu, antara lain bahwa majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusannya. Pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama itu diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh majelis hakim tingkat banding. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas wanprestasi tersebut adalah: menerima permohonan banding secara formal dari Pembanding, semula Tergugat; menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Oktober 2020 Nomor 87/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst yang dimohonkan banding; dan menghukum Pembanding, semula Tergugat, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00. Pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sudah sesuai dengan teori, konsep, asas, dan kaidah hukum perjanjian.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment