Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN HUKUM SEWA RAHIM MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Sewa rahim adalah upaya yang untuk pasangan suami isteri apabila mereka sulit mendapatkan keturunan karena faktor-faktor tertentu, contohnya faktor kesehatan, perkembangan teknologi pada saat ini berpengaruh pada dunia bioteknologi kedokteran yang juga telah mengalami kemajuan dan moderenisasi medis, Awalnya teknik reproduksi ini ditunjukan untuk pasangan yang tidak subur yang mengalami kerusakan saluran telur.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara sistematis dan menyeluruh mengenai objek yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu memperoleh gambaran umum dan menyeluruh tentang objek yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah yuridis normative, karena penelitian ini dibuat berdasarkan aturan - aturan yang ada sebagai hukum positif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktek sewa rahim akan menimbulkan berbagai masalah yang muncul. Serta akan membuat anak yang lahir dari hasil sewa rahim statusnya menjadi anak zina. Akibat hukum dari sewa rahim ini adalah, hak waris anak tersebut hanya di peroleh dari ibu yang mengandungnya, sedangkan ibu sebenarnya dari anak yang di lahirkan dari sewa rahim adalah wanita pemilik ovum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|