Record Detail
Advanced Search
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) YANG MEMUAT UPAH TIDAK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
Aspek ketenagakerjaan keberadaannya memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari kedudukan Indonesia sebagai negara hukum. Negara hukum berkaitan erat dengan perlindungan masyarakat yang mengacu pada ketentuan hukum termasuk perlindungan terhadap aspek ketenagakerjaan berkaitan dengan hubungan kerja yang dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perlindungan diberikan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak yang dimiliki oleh tenaga kerja termasuk hak mendapatkan upah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Adapun tujuan penelitian ini adalah Pertama mengenai eksistensi hukum ketenagakerjaan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memuat upah tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Dan Kedua mengenai implikasi hukum terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memuat upah tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menitikberatkan pada memberikan gambaran tentang permasalahan yang menjadi obyek penelitian. Adapun jenis penelitian adalah yuridis normatif, dengan studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama UU Ketenagakerjaan telah memberikan pengaturan tentang syarat dan ketentuan yang dapat dijadikan acuan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). UU Ketenagakerjaan dengan tegas memberikan larangan kepada pengusaha memberikan upah di bawah ketentuan minimum atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua Implikasi hukum terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memuat upah tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan atau di bawah ketentuan minimum adalah batal demi hukum. Selain berimplikasi batal demi hukum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memuat upah di bawah ketentuan minimum juga telah merugikan pihak pekerja atau buruh selaku penerima kerja yang tidak terlindungi hak kesejahteraanya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|