Record Detail
Advanced Search
PRAKTIK DISKRIMINASI DALAM KERJA SAMA PENJUALAN KAPASITAS KARGO OLEH LION AIR GROUP DAN PT LION EXPRESS DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 07/KPPU-I/2020 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Praktik diskriminasi merupakan bentuk kegiatan penguasaan pangsa pasar yang
diatur dalam Pasal 19 huruf d UU Anti Monopoli. Praktik diskriminasi dapat dilakukan
oleh pelaku usaha dari segi harga maupun non-harga yang dilakukan dengan berbagai
motif yang berbeda. Untuk mengatasi terjadinya praktik diskriminasi, maka dibentuklah
KPPU yang berwenang untuk menangani, memutuskan, dan melakukan penyelidikan
terhadap perkara hukum persaingan usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui kriteria pemenuhan praktik diskriminasi serta mengetahui pertimbangan
hukum putusan KPPU terhadap praktik diskriminasi dalam kaitannya dengan studi kasus
putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 ditinjau dari UU Anti Monopoli.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif
dengan jenis penelitian yuridis normatif yang melakukan penelitian terhadap data
sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen atau studi kepustakaan. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya, data dianalisis dengan metode
normatif kualitatif.
Pada akhirnya penulis memperoleh simpulan bahwa kriteria pemenuhan praktik
diskriminasi didasari pada ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2011 yang
penjelasan mengenai unsur-unsur praktik diskriminasi dalam Pasal 19 huruf d UU Anti
Monopoli, yang terdiri dari unsur pelaku usaha, unsur melakukan baik sendiri maupun
bersama-sama, unsur pelaku usaha lain, unsur melakukan satu atau beberapa kegiatan,
unsur yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau unsur persaingan
usaha tidak sehat, dan unsur melakukan praktik diskriminasi. Berdasarkan fakta-fakta
persidangan yang tertulis dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-I/2020, Terlapor I, Terlapor
II, dan Terlapor IV dinilai memenuhi setiap unsur dari praktik diskriminasi. Terlapor III
tidak terbukti melakukan praktik diskriminasi karena tidak memenuhi unsur melakukan
baik sendiri maupun bersama-sama. Dalam menjatuhkan putusan, KPPU
mempertimbangkan mengenai pasar bersangkutan, perjanjian kerja sama pengangkutan
barang, praktik diskriminasi, analisis dampak, ketentuan-ketentuan lain yang terkait, serta
hal-hal yang meringankan para terlapor. Praktik diskriminasi didasari Perjanjian Kerja
Sama Nomor 004 yang memberikan sejumlah eksklusivitas bagi Terlapor IV. Majelis
Komisi menyatakan bahwa semua unsur praktik diskriminasi telah terpenuhi, kecuali bagi
Terlapor III yang dianggap tidak mampu menjalankan isi perjanjian. Perjanjian kerja
sama tersebut tidak berjalan secara efektif tetapi Majelis Komisi berpendapat bahwa
praktik diskriminasi tetap terjadi pada waktu perjanjian masih berlaku yakni pada tanggal
1 Juli 2018 sampai dengan 15 September 2018. Majelis Komisi menjatuhkan amar
putusan yang menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor IV terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Anti Monopoli.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|