Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEMALSUAN SKINCARE DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG – UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Dewasa ini banyak para pelaku usaha berbuat curang dengan cara menjual
produk skincare palsu dengan cara meniru produk aslinya. Efek samping dari
pemakaian skincare palsu dapat menyebabkan jerawat, beruntusan, kemerahan,
komedo, flek dan terparahnya dapat berisiko terkena kanker kulit. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
perlindungan konsumen atas pemalsuan skincare dalam transaksi elektronik dan
tanggungjawab pelaku usaha atas pemalsuan skincare dalam transaksi elektronik.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif.
Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Data yang
diperoleh melalui studi dokumen yang dilakukan dengan cara mengumpulkan
seluruh data sekunder perundang-undangan, studi dokumen, studi kasus, dan studi
kepustakaan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, perlindungan
hukum bagi konsumen atas pemalsuan skincare sebagai transaksi elektronik diatur
dalam Pasal 4 UUPK mengenai hak-hak konsumen yang tidak boleh dilanggar
oleh pelaku usaha. Apabila konsumen telah dilanggar hak-haknya dalam
memperoleh produk skincare palsu dalam transaksi elektronik, bentuk
perlindungan hukum yang diperoleh berupa ganti rugi dari pelaku usaha yang
telah diatur dalam Pasal 19 UUPK serta Pasal 45 huruf (a) UU ITE Nomor 1
Tahun 2024, serta upaya hukum yang dapat ditempuh bila konsumen
mendapatkan skincare palsu secara litigasi (pengadilan), serta non-litigasi melalui
Lembaga BPSK diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UUPK. Pelaku usaha dapat
digugat atas perbuatan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata
atau perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Kedua, pertanggungjawaban pelaku usaha atas pemalsuan skincare transaksi
elektronik atas dasar contractual liablity yaitu memberikan ganti rugi terhadap
konsumen diatur dalam Pasal 19 UUPK dan diberikan sanksi administratif atas
pelanggaran hak-hak konsumen diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK dengan
sanksi administratif berkaitan izin edar dari BPOM diatur dalam Pasal 10
Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 atas perubahan Peraturan BPOM Nomor
23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Skincare serta diberikan sanksi
atas pelanggaran hak bagi konsumen untuk mendapatkan informasi yang sejujurjujurnya diatur dalam Pasal 45 huruf (a) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|