Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT GRAND PREMIER LOGISTIK DAN PT MANDALA MEGA MAKMUR DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN BERDASARKAN PUTUSAN NEGERI KOTA JAKARTA PUSAT NO. 671/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Hubungan hukum antar subjek hukum mendorong lahirnya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, kewajiban ini memiliki implikasi terhadap pihak-pihaknya. Kewajiban ini memiliki istilah nomenklatur prestasi yang merujuk kepada pemaknaan kewajiban dalam melakukan sesuatu oleh masing-masing pihak dalam perjanjian, keadaan dan komitmen para pihak yang berbeda-beda mendorong kerap kali terjadinya wanprestasi yang justru menimbulkan kerugian bagi masing-masing pihak secara khusus dan masyarakat secara general. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara PT Grand Premier Logistik dan PT Mandala Mega Makmur dikaitkan dengan hukum perjanjian serta mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas wanprestasi dalam perjanjian kerjasama itu.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan penelitian yang bersifat deskriptif yang terfokus untuk mendeskripsikan putusan dan perjanjian yang melatar belakangi wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara PT Grand Premier Logistik dan PT Mandala Mega Makmur, penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang difokuskan untuk membahas mengenai perjanjian kerjasama antara PT Grand Premier Logistik dan PT Mandala Mega Makmur. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa wanprestasi yang dilakukan antata PT Grand Premier Logistik dengan PT Mandala Mega Makmur terdiri dari dua bentuk wanprestasi, yakni yang pertama berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat waktu dan yang kedua berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban yang tidak sempurna/tuntas. Kesimpulan yang kedua dari penelitian ini bahwa PT Mandala Mega Makmur sebagai pihak yang melakukan wanprestasi hanya memiliki satu kewajiban kepada PT Grand Premier Logistik yakni untuk mengembalikan kelebihan pembayaran PT Grand Premier Logistik sebesar Rp. 936.649.663,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|