Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER ATAS TINDAKAN MEDIS KEPADA PASIEN DI RUMAH SAKIT WH DALAM ANALISIS UU KESEHATAN DAN PUTUSAN NOMOR 63/Pdt.G/2021/PN Kpn
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelindungan hukum terhadap
dokter atas tindakan medis kepada pasien di Rumah Sakit WH ditinjau dari UU
Kesehatan dan mengetahui pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri
Kepanjen terkait tindakan medis tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif dengan
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan metode normatif kualitatif.
Pelindungan hukum terhadap dokter atas tindakan medis kepada pasien di
Rumah Sakit WH didasarkan pada beberapa ketentuan UU Kesehatan yang
dimaksudkan untuk melindungi dokter, baik yang bersifat preventif maupun
represif. Ketentuan dimaksud, antara lain Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 308
ayat (1) dan (2), serta Pasal 310. Secara khusus, tindakan medis yang dilakukan
dokter kepada pasien di Rumah Sakit WH dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal
273 ayat (1) huruf a UU Kesehatan. Tindakan medis yang dilakukan dokter
tersebut telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar
prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien,
sehingga dokter harus mendapat pelindungan hukum. Pertimbangan hukum
Pengadilan Negeri Kepanjen terkait tindakan medis yang dilakukan dokter
terhadap pasien di Rumah Sakit WH, antara lain Para Tergugat tidak melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, tidak bertentangan
dengan hak Penggugat selaku pasien, tidak bertentangan dengan kesusilaan,
kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Para Tergugat tidak melakukan perbuatan
melawan hukum sebagaimana dalil Penggugat. Putusan majelis hakim, antara lain,
dalam pokok perkara: menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan
menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 662.000,00.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|