Record Detail
Advanced Search
PERTANGGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNO BALAS DENDAM (REVENGE PORN) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SITUBONDO NOMOR: 85/PID.SUS/2023/PN.SIT)
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika yang secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu bentuk kejahatan yang berkembang pesat belakangan ini adalah pemuatan unsur-unsur pornografi di media sosial atau lebih dikenal dengan istilah cyberporn. Tindak pidana pornografi menyerang nilai-nilai akhlak dan moral kesusilaan umum. Sama artinya menyerang kepentingan hukum atas rasa ketentraman/kedamaian batin bidang kesusilaan umum. Oleh karena itu, pengaturan hukum pidana mengenai cyberporn diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Pasal 27 ayat (1). Sementara pemberian sanksi pidana terhadap pelaku cyberporn, berlaku ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yakni, pertanggungjawaban dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana porno balas dendam (revenge porn).
Spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier dengan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 85/Pis.Sus/2023/PN.SIT. Teknik pengumpulan data digunakan menggunakan studi literatur. Dengan metode analisis data menggunakan metode analisis kuantitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana porno balas dendam (revenge porn) yang dilakukan oleh terdakwa berupa aksi penyebarluasan video yang melanggar kesusilaan, yakni video saat korban sedang mandi tanpa busana, video saat korban sedang memperlihatkan payudaranya, dan video saat korban sedang memperlihatkan alat kelaminnya atau vaginanya. Aksi tersebut, melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan diancamkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE. Kemudian, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana porno balas dendam (revenge porn) yang dilakukan oleh terdakwa berupa aksi penyebarluasan video yang melanggar kesusilaan dengan motif balas dendam dalam Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 85/Pid.Sus/2023/PN.SIT telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan Majelis Hakim menjatuhi pidana kumulatif, yakni pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.3000.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|