Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEROLEHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN PINJAM NAMA(NOMINEE AGREMENT) DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PT DENPASAR NOMOR 144/ PDT/ 2021/ PT DPS
Di Negara Indonesia, tanah merupakan salah satu unsur penting bagi
masyarakat Indonesia untuk keberlangsungan hidup. Dimana Negara Republik
Indonesia memiliki wilayah tanah yang sangat luas terbentang dari Provinsi
Aceh hingga Provinsi Papua Barat. Itu luasnya sama dengan luas wilayah
Negara Eropa Bagian Barat.
Perusahaan Asing maupun Warga Negara Asing (WNA) banyak yang
menginginkan memiliki tanah dan menguasai tanah di Indonesia. mereka
menggunakan cara Pinjam Nama (Nominee Agrement) antara WNA dengan
WNI. Perjanjian Pinjam Nama atau (Nominee Agrement) adalah suatu
perjanjian yang menggunakan kuasa, dimana perjanjian yang dimaksud,
menggunakan nama Warga Negara Indonesia. Upaya Penelian ini dilakukan
dengan maksud untuk mengetahui apakah akibat hukum dari Perjanjian
Pinjam Nama (Nominee Agrement).
Analisis yang penulis lakukan dengan memperoleh data lalu kemudian
disusun secara sistematis (analisis yuridis). Lalu dianalisis secara kualitataif.
Dari Hasil penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Dalam
Tatanan hukum Pertanahan Nasional, hubungan hukum antara orang, baik
Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia dan seluruh perjnjian yang
di lakukan yang berhubungan dengan tanah di atur didalam Undang Undang
No 5 tahun 1960. Tentang Pokok Pokok Agraria (UUPA). Salah satu prinsip
yang dianut oleh UUPA adalah mengutamakan warga Negara Indonesia dalam
kepemilikan tanah Hak Milik di Indonesia dan prinsip nasionalitas.
Penguasan tanah oleh asing di wilayah Negara Indonesia dengan cara
peyeludupan hukum melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agement)
tidak sah dan melanggar hukum positif Indonesia. karena tidak memenuhi
unsur utama dalam syarat sahnya suatu perjanjian ( Pasal 1320 KUH Perdata )
yang bertentangan dengan Pasal 9, Pasal 21 ayat(1).
Dengan tidak sahnya perjanjian ini maka, secara yuridis tidak memiliki
kekuatan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum. kemudian akibat
hukumnya sesuai Pasal 26 ayat(2), tanah tersebut menjadi milik negara.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|