Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA 
AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN
2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 24/PUU-XX/2022

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022



Perkawinan beda agama menjadi fenomena hukum yang marak terjadi di
masyarakat, banyak masyarakat yang kurang paham akan peraturan mengenai
perkawinan beda agama. Sehingga perkawinan beda agama ini menimbulkan
ketidakpastian hukum. Permasalahan tersebut perlu dikaji untuk mengetahui dan
memahami keabsahan perkawinan beda agama berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUUXX/2022, dan untuk menganalisis akibat hukum terhadap para pihak atas Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022.
Penelitian ini menggunakan metode sebagai berikut, spesifikasi bersifat
deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Metode pendekatan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data menggunakan teknik
studi dokumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, perkawinan beda agama
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan tidak sah
sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan yang menyatakan
perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan
perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh
agamanya atau pranata lain yang berlaku dilarang kawin. Menurut Putusan
Mahkamah Kontitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, perkawinan yang sah adalah yang
dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama. Dalam rangka untuk
memberikan kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 24/PUUXX/2022 diperkuat oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang para hakim
mengizinkan pencatatan pelaksanaan perkawinan beda agama. Akibat hukum
terhadap para pihak atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
ialah Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak perkawinan beda agama di
Indonesia dan dinyatakan tidak sah, apabila perkawinan beda agama dilaksanakan
akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan akibat hukum
diantaranya akibat hukum terhadap pencatatannya, kedudukan anak, dan hak waris
mewaris.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment