Image of KEBIJAKAN PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU
PERSETUBUHAN ANAK SAMBUNG DITINJAU DALAM PERSPEKTIF
PERLINDUNGAN ANAK STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR
344/PID.SUS/2023/PN BDG

KEBIJAKAN PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERSETUBUHAN ANAK SAMBUNG DITINJAU DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 344/PID.SUS/2023/PN BDG



Indonesia sebagai sebuah negara yang lahir pada abad ke-20, mengadopsi
konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme. Sebagai negara hukum
yang menjunjung tinggi hak-hak manusia sesuai dengan pertimbangan pertama
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Negara
juga harus memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak
Anak adalah seorang yang dilahirkan dari perkawinan antar seorang perempuan
dengan seorang laki-laki. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri
dari berbagai macam tindakan yang dapat menimbulkan kerugian baik mental, fisik,
dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan, seringkali mendapatkan perlakuan
yang tidak sepantasnya seperti tindakan persetubuhan yang dapat dilakukan oleh
orang dewasa maupun anak itu sendiri yang menjadi pelaku. Dalam kenyataan saat
ini, banyak orang tua sambung yang menjadikan sang anak menjadi korban
persetubuhan oleh orang tua sambungnya sendiri, dalam perkara ini termasuk ke
dalam kekerasan seksual pada anak Konsekuensi tersebut sejalan dengan prinsip
perlindungan hukum terhadap anak, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Metode yang digunakan penulis untuk bahan penelitian skripsi ini berbentuk
deskriptif, dengan sifat yuridis normatif. Berdasarkan objek penelitian mengenai
penyelesaian tindak pidana pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak
sambung pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor
344/Pid.Sus/2023/PN BDG.
Pada hasil penelitian, pertama kebijakan tindak pidana mengenai persetubuhan
anak dapat dilakukan menggunakan sarana penal dan non-penal sesuai dengan
KUHP sebagai (Lex Generalis) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak sebagai (Lex Spesialis). Kedua, Pelaku dapat
dipertanggungjawabkan atas kesalahannya melakukan persetubuhan terhadap anak
sambung dan dinyatakan bersalah secara sah dan terbukti memenuhi unsur-unsur
pertanggungjawaban pidana, dan diperkuat dengan bukti lainnya yang diserahkan
oleh Jaksa Penuntut Umum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment