Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN DEBITUR WANPRESTASI TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN DENGAN ALASAN COVID-19 SEBAGAI FORCE MAJEURE DIKAITKAN DENGAN PASAL 1244 KUHPERDATA
Penetapan bencana non-alam COVID-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres 12
Tahun 2020 tidak secara serta merta dapat dijadikan dasar bagi para pihak dalam perjanjian
komersial untuk menyatakan dirinya dalam keadaan force majeure. Ada dua permasalahan yang
dibahas dalam skripsi ini, yaitu Bagaimana terjadinya force majeure terjadi akibat dari pandemi
COVID-19,Bagaimana penyelesaian terhadap Force majeure yang terjadi akibat dari pandemic
COVID-19. Dalam peneltian ini terdapat dua permasalahan sekaligus menjadi tujuan penelitian
ini, yaitu pertama untuk mengetahui mengenai wabah COVID-19 dapat dijadikan alasan sebagai
Force Majeure, dan kedua untuk mengetahui penyelesaian permasalahan force majeure yang
dikaitkan dengan COVID-19.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif,
penelitian dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif berupa
perundang-undangan seperti norma dasar pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan peraturan lain terkait objek
penelitian. Bahan hukum sekunder antara lain karya ilmiah dan hasil penelitian dari para ahli
hukum, bahan hukum tersier yang digunakan penulis adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Diakhiri dengan penarikan suatu simpulan yang disusun
secara kualitatif.
Hasil penelitian dari permasalahan pertama, covid-19 dapat dijadikan alasan force
majeure. Kedua, yaitu pada ada umumnya, ketentuan force majeure dituangkan dalam klausul
perjanjian dengan menguraikan peristiwa apa saja yang termasuk force majeure. Dengan
diuaraikannya peristiwa apa saja yang termasuk force majeure dalam klausul perjanjian, para
pihak dapat menunda atau membatalkan perjanjian.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|