Image of ANALISIS SENGKETA PENGHAPUSAN PATEN PT JAINDO METAL 
INDUSTRIES MELAWAN DIREKTORAT PATEN, DESAIN TATA
LETAK SIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL 
DALAM ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 11 PK/PDT.SUS-HKI/2020

ANALISIS SENGKETA PENGHAPUSAN PATEN PT JAINDO METAL INDUSTRIES MELAWAN DIREKTORAT PATEN, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 11 PK/PDT.SUS-HKI/2020



Dalam permohonan penghapusan ada yang disebut sebagian klaim, sebagian
klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud.
Penghapusan paten tidak dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan
persetujuan secara tertulis dilampirkan pada permohonan penghapusan paten.
Namun pada kenyataannya masih terdapat kasus yang melanggar hak paten salah
satunya penghapusan paten secara sepihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui perlindungan Hukum Hak Paten di Indonesia dan untuk mengetahui
penyelesaian sengketa pendaftaran paten dan penghapusan paten yang dihubungkan
dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 PK/PDT.SUS-HKI/2020.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriptif
dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya data yang diperoleh
adalah menggunakan studi dokumen dan dianalisis dengan metode kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan hak paten di
Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dimulai
dari tanggal pemberian paten, bukan dari tanggal pengumuman paten. Hal ini
memungkinkan pemegang paten untuk memanfaatkan hak esklusifnya selama
periode tertentu. Pemberian paten bertujuan untuk memberikan imbalan kepada
penemu atas usaha dari hasil penemuannya. Perlindungan ini diberikan agar hasil
karya penemu tidak digunakan tanpa izin dan untuk memberikan penghargaan atas
apa yang telah penemu lakukan atas invensinya. Penyelesaian sengketa
penghapusan paten dan pendaftaran hak paten berdasarkan putusan Mahkamah
Agung Nomor 11 PK/ PDT.SUS-HKI/2020 yaitu menghidupkan kembali paten PT
Jaindo Metal Industries. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016
tentang Jenis dan tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dijelaskan
bahwa, untuk para pemegang paten yang terlambat membayar paten akan
dikenakan denda sebesar 2,5% (dua koma lima persen) perbulan dari kewajiban
yang harus dibayar. Kemudian, PT Timur Indah Steel tidak berhak atas paten
tersebut karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tepatnya pada Pasal 142, yang pada
pokok nya PT Timur Indah Steel bukanlah pihak yang berhak memperoleh paten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, 11, 12 dan 13.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment