Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA OLEH PT. BINTANG RIAU SEJAHTERA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam suatu perusahaan. Semakin
berkembangnya teknologi diberbagai sektor usaha semakin besar pula potensi
terjadinya kecelakaan kerja, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi
dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja,
demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Perlindungan
terhadap kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab pengusaha atau perusahaan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum
terhadap pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja dalam perusahaan akibat
tidak diterapkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Untuk mengetahui
dan memahami tanggung jawab perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja akibat tidak
diterapkannyaKeselamatandanKesehatanKerja(K3).
Spesifikasi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian
deskriptif (descriptive research), Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis
adalah yuridis normatif, Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah
metode pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan Kasus (cash
approach). Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk penelitian ini adalah
studi dokumen (study of document) dan studi literatur (study of literatur). Penulis
memperoleh seluruh data yang digunakan untuk penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama bentuk perlindungan hukum
terhadap pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja dalam perusahaan akibat
tidak diterapkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu berupa
perlindungan hukum preventif artinya rakyat diberikan kesempatan untuk
mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat
bentuk yang defmitive dan perlindungan hukum represif, yaitu perlindungan hukum
yang diberikan setelah adanya sengketa. Perlindungan hukum represif ini bertujuan
untuk menyelesaikan sengketa lalu ada juga bentuk perlindungan hukum menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian
yang kedua tanggung jawab perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja akibat tidak
diterapkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertanggungjawaban internal
terlihat dalam Pasal 153 huruf j Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan
bahwa pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau
sakit tidak dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada
buruh/pekerja tersebut dan pertanggungjawaban eksternal dapat diwujudkan
dengan jalan wajib mengikutsertakan seluruh buruh/pekerja suatu perusahaan
dalam program pemerintah yang menjamin kelangsungan hidup buruh/pekerja
setelah mengalami kecelakaan kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|