Image of TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENYELESIAN SENGKETA 
KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN 
KONSUMEN DENGAN PERJANJIAN FIDUSIA
(Studi Kasus Putusan Nomor 158/Pdt.SusBPSK/2023/PN.Pdg)

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENYELESIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PERJANJIAN FIDUSIA (Studi Kasus Putusan Nomor 158/Pdt.SusBPSK/2023/PN.Pdg)



Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu lembaga khusus
yang dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang
tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen
dan pelaku usaha. Pada praktiknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen
tidak terlepas dari berbagai hambatan dan masalah. Akan tetapi, hambatan dan
masalah salah satunya yaitu wanprestasi diselesaikan oleh BPSK. Padahal
kewenangan BPSK hanya mencakup sengketa konsumen saja. Penelitian ini
berujuan untuk meneliti mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi pada
perjanjian Fidusia antara putusan Nomor 158/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.Pdg
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia serta
kepastian hukum putusan BPSK pada penyelesaian sengketa antara perkara Nomor
158/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.Pdg dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Fidusia.
Spesifikasi penelitian bersifat deksriptif dengan menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Data yang diperoleh adalah menggunakan studi dokumen dan dianalisis dengan
metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama yaitu penyelesaian sengketa
wanprestasi pada perjanjian Fidusia antara putusan Nomor 158/Pdt.SusBPSK/2023/PN.Pdg dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Fidusia adalah perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh para pihak telah
memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata. Tergugat juga terbukti melakukan perbuatan wanprestasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan penggugat juga dapat
mempunyai hak atas untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas
kekuasaannya sendiri berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) UUJF. Merujuk pada perjanjian
pembiayaan Multiguna Nomor: 71012731911 yaitu para pihak sepakat dan setuju
memilih domisili hukum tetap di Kantor Pengadilan Negeri Padang jika
musyawarah tidak menemukan hasil, sehingga BPSK tidak mempunyai
kewenangan dalam mengadili sengketa wanprestasi. Hasil penelitian kedua yaitu
kepastian hukum putusan BPSK pada penyelesaian sengketa antara perkara Nomor
158/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN.Pdg dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Fidusia adalah Putusan BPSK Kota Padang Nomor :
l15/P3K/VI/2023 tanggal tidak mengikat dan batal demi hukum. BPSK Kota
Padang tidak berwenang untuk memutus dan mengadili sengketa perkara antara
pemohon keberatan dengan termohon.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment