Image of ANALISIS YURIDIS MENGURANGI DAMPAK LINGKUNGAN PADA 
KEGIATAN BLASTING PT X DI BIDANG PERTAMBANGAN UNTUK 
PENILAIAN AMDAL DI DALAM UNDANG UNDANG NO.32 TAHUN 
2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN 
LINGKUNGAN HIDUP

ANALISIS YURIDIS MENGURANGI DAMPAK LINGKUNGAN PADA KEGIATAN BLASTING PT X DI BIDANG PERTAMBANGAN UNTUK PENILAIAN AMDAL DI DALAM UNDANG UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



Lingkungan hidup Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
tidak ternilai harganya sehingga harus senantiasa dijaga, dikelola dan
dikembangkan dengan baik agar dapat menjadi sumber penghidupan bagi manusia
dan makhluk lainnya. Demi meningkatkan kualitas hidup antara manusia dan
lingkungan sekitar tentu sangat berhubungan erat karena manusia berinteraksi dan
saling mempengaruhi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan
timbal balik baik itu positif maupun negatif. Di era globalisasi industri, tindak
pidana kejahatan lingkungan hidup sering terjadi di lingkungan tempat bisnis
beroperasi, mencemari dan merusak lingkungan. Perusahaan-perusahaan ini
mengelola lingkungan mereka dengan melanggar aturan yang berlaku dan
berdampak negatif pada masyarakat sekitar termasuk kerusakan lingkungan,
pergeseran tanah, dan pencemaran udara.
Mengenai metode penelitian menggunakan kegunaan teoritis Secara teroritis
hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan manfaat bagi
pengembang ilmu hukum, yaitu khususnya tentang lingkungan hidup. Sehingga
dapat dijadikan refrensi bagi kepentingan akademis sebagai tambahan kepustakaan.
Menambah bahan kepustakaan atau refrensi bagi kepentingan yang bersifat
akademis. Secara Praktis Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat
secara praktis kepada masyarakat pada umumnya tentang dampak mengenai
lingkungan dan masyarakat akibat adanya kegiatan blasting.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil: Pertama, Dampak dari suatu
kegiatan blasting sangat berisko bagi lingkungan sekitar dan masyarakat yang
berada di sekitar area blasting. Oleh sebab itu perlu persiapan khusus sebelum
melaksanakan kegiatan agar berkurangnya resiko dan dampak yang di akibatkan
dari kegiatan tersebut. Undang Undang No.32 Tahun 2009 mengatur tentang
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup menjadi acuan bagi kegiatan yang
berdampak penting kepada lingkungan. Kedua, Perlu perhatian khusus bagi
Perusahaan yang ingin melaksanakan kegiatan tetapi memiliki dampak dan resiko
yang besar bagi lingkungan, Agar mengikuti aturan yang berlaku. Memenuhi syarat
aturan yang berlaku menjadi hal penting bagi suatu kegiatan yang beresiko bagi
lingkungan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment