Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KONSTRUKSI KEBIJAKAN PUBLIK PENANGGULANGAN KRISIS IKLIM DEMI MEWUJUDKAN KEADILAN LINGKUNGAN
Perubahan iklim telah memasuki babak baru yang lebih kompleks dan
berkorelasi dengan multi aspek. Perubahan iklim kini telah bertransisi secara
leksikal menjadi krisis iklim, hal ini karena dampak yang ditimbulkan sangatlah
masif. Perubahan iklim ini sejatinya sudah dideteksi pada awal tahun 2000an oleh
seluruh dunia, khususnya Indonesia, yang sudah menyinggungnya pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Indonesia yang dilahirkan pada tahun 2005 yang
telah menyinggung isu pemanasan global. Perjalanan panjang kurang lebih 25
tahun kontribusi negara-negara di dunia, isu krisis iklim ini bukannya terdegradasi
justru semakin meningkat dan semakin masif, hal ini melahirkan sebuah
kesimpulan bahwa negara-negara tidak optimal dalam melakukan upaya prevensi
atau dikenal dengan istilah mitigasi pada literatur ekologi, berkaitan dengan krisis
iklim. Kontekstualisasi pembahasan yang dibatasi pada wilayah Indonesia, penulis
berhipotesis bahwa Indonesia tidak serius dalam menanggulangi krisis iklim,
terbukti pada tidak dibuatnya undang-undang induk dalam menghadapi krisis
iklim baik berupa lahirnya undang-undang baru maupun revisi undang-undang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang sudah ada, hal ini juga semakin
dibuktikan mengenai banyaknya riset yang membuktikan bahwa Indonesia tidak
ambisius dalam menanggulangi krisis iklim. Berlatar belakang keadaan tersebut,
maka dipertanyakan juga mengenai kedudukan hak-hak asasi manusia khususnya
warga negara Indonesia dalam tatanan kebijakan krisis iklim, apakah kebijakan
yang sekarang berlaku diorientasikan untuk memberi perlindungan hukum
terhadap hak-hak warga negara baik bagi generasi kini maupun generasi yang
akan datang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analisis untuk menganalisis secara sistematis, keberadaan hak-hak asasi
manusia yang dilanggar serta model kebijakan yang idelanya dalam melindungi
hak-hak tersebut. Fokus penelitian ini akan mengkaji eksistensi, implementasi,
serta kedudukan keadilan lingkungan dan perlindungan dari krisis iklim dalam
konstelasi kebijakan hukum positif penanggulangan krisis iklim. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan perundang -undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kebijakan
(policy approach). Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi dokumen atau bahan pustaka dan perolehan data dari internet.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Indonesia terbukti memiliki
orientasi yang jelas dan tegas dalam upaya adaptasi dan mitigasi krisis iklim,
namun orientasi tersebut tidak diejawantahkan dengan baik dalam kebijakan
hukum Indonesia, hal ini terbukti dari kebijakan-kebijakan yang sifatnya
disintegrasi maupun kebijakan yang tidak mencerminkan partisipasi publik,
revitalisasi dan rejuvenasi kebijakan adalah solusi yang paling tepat dalam
menghadapi kondisi permasalahan saat ini
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|