No image available for this title

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PD DARAJAT INDAH KABUPATEN GARUT (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 343/Pid.B/LH/2017/PN.Grt Jo No. 134/ Pid.B/LH/2018/PT.BDG)



Tujuan dari penegakan hukum lingkungan esensinya adalah penaatan (compliance) terhadap nilai- nilai perlindungan daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup melalui pengawasan (monitoring dari pihak yang berwenang). Untuk mencapai penaatan tersebut, maka sesungguhnya penegakan hukum bukanlah satu- satu nya cara karena instrumen ekonomi, edukasi dapat dilakukan untuk penaatan tersebut. PD Darajat Indah adalah perusahaan pariwisata kolam renang air panas dan penginapan yang berdiri sejak tahun 2008 dan berada dikawasan wisata Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut tidak memiliki izin lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan diduga mengakibatkan terjadinya banjir bandang sungai Cimanuk kabupaten Garut pada Tahun 2015, oleh karena itu pemilik PD Darajat Indah divonis oleh Pengadilan Negeri Garut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), Tujuan penelitian ini karena adanya perbedaan pendapat antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut.
Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji dan menguji secara logis aspek hukum tentang perizinan dan mendeskripsikan aspek perizinan yang tidak dimiliki oleh PD Darajat Indah yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup, dengan menggunakan penafsiran hukum, konstruksi hukum dan filsafat hukum, guna menemukan hukum dalam kenyataan (in concreto).
Hasil dari penelitian ini bahwa PD Darajat Indah dalam mengelola usaha wisata kolam renang dan penginapan sejak tahun 2008 tidak memiliki izin lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, oleh karena itu PD Darajat Indah melanggar Pasal 98 Undang- Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hasil putusan Pengadilan Negeri Garut PD Darajat Indah divonis dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment