Record Detail
Advanced Search
KEDUDUKAN HUKUM PERSERODA DALAM MENJAMINKAN ASETNYA MENURUT UNDANG-UNDANG 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 juga
memberikan kewenangan otonomi kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Namun, implementasi otonomi daerah melalui BUMD, khususnya Perseroda, memunculkan
pertanyaan terkait kedudukan hukum serta penggunaan aset dan peningkatan modal melalui
pinjaman. Tujuan penelitian tesis adalah untuk menemukan jawaban terkait kedudukan hukum
Perseroda sebagai Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan untuk menganalisis terkait keabsahan Perseroda dalam menjaminkan
asetnya.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu untuk mendapatkan gambaran
yang menyeluruh dan sistematis mengenai kedudukan Perseroda dalam menjaminkan asetnya
sesuai dengan kedudukannya sebagai badan hukum yang sah berdasarkan UU PT. Jenis
penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundangundangan
dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi
literatur. Data selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Perseroda memiliki keberadaan hukum yang
independen, memiliki hak dan kewajiban sendiri, serta bertanggung jawab atas aktivitas dan
keputusan bisnis yang dilakukannya. Hal ini berarti bahwa Perseroda dipandang sebagai entitas
yang terpisah dari pemerintah daerah yang mendirikannya. Namun demikian, peran pemerintah
daerah sebagai pemegang mayoritas saham tetap memberikan kontrol dan pengaruh yang
signifikan terhadap Perseroda. Namun pertanggung jawaban terkait kegiatan yang dilakukan
atas nama PT, baik yang nantinya akan menimbulkan kerugian maupun mendapat keuntungan
murni merupakan tanggung jawab PT itu sendiri. Keabsahan Perseroda dalam menjaminkan
asetnya adalah sah hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai PT dan segala bentuk tindakan
dan perbuatan hukumnya harus sejalan dengan UU PT. Dengan demikian, Perseroda sebagai
bentuk badan hukum memiliki pemisahan aset dan kewajiban dari daerah, sehingga dalam hal
Perseroda menjaminkan asetnya merupakan hal yang wajar karena Perseroda adalah PT yang
fungsi utamanya adalah mencari keuntungan sehingga dapat memberikan manfaat terhadap
daerah dimana Perseroda itu dibentuk.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|