Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK POTRET KORBAN PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Artificial Intelligence (AI) sebagai tools yang sifatnya menopang aspek
kehidupan manusia diharapkan dapat meringankan pekerjaan manusia. Dampak
positif tersebut ternyata tidak selamanya dipikirkan oleh setiap orang, terdapat
beberapa negatif munculnya Artificial Intelligence (AI) salah satunya kejahatan
dalam bidang teknologi informasi, khususnya yang menjadikan manusia sebagai
objek fotografi atau dikenal dengan potret. Peran Artificial Intelligence (AI) dalam
tindakan penyalahgunaan potret ini adalah dengan menyunting potret sehingga
mengandung muatan-muatan yang tidak selaras dengan norma kesusilaan bahkan
menjurus ke ranah pornografi sehingga merugikan bagi pemilik potret akibat
penyalahgunaan itu. Hal tersebut kemudian melatarbelakangi penulis untuk
mengkaji perlindungan hukum bagi pemilik potret terhadap penyalahgunaan
potretnya yang khusus terhadap penyalahgunaan yang sifatnya memiliki muatan
pornografi atau melanggar nilai-nilai kesusilaan yang disunting menggunakan
Artificial Intelligence (AI).
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif
analisis untuk dapat menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual
dan akurat tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hak
Cipta potret. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan
pustaka dan perolehan data dari internet. Selanjutnya data dianalisis menggunakan
metode normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini bahwa perbuatan menyunting dan mendistribusikan
potret yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan
sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Adapun perlindungan hukum yang
dapat diberikan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif dan
perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif yaitu dengan cara
pendaftaran Hak Cipta dan perlisensian Hak Cipta, serta pemerintah juga
berwenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak Cipta melalui sarana
Teknologi Informasi dan Komunikas. Adapun perlindungan hukum secara represif
yaitu dijelaskan dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 99. Pasal 95 ayat (1) telah
menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui
alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|