Record Detail
Advanced Search
“PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK PUTUSAN NOMOR 9/PID.SUS-ANAK/2023/PN.BDG
Di zaman sekarang perkembangan teknologi semakin maju di tengah masyarakat luas.
Masalah ini menyebabkan angka kriminalitas yang semakin tinggi dan maraknya terjadi
pelanggaran dan perbuatan tindak pidana baik terjadi di tengah masyarakat maupun di
lingkungan keluarga. Pelaku tindak pidana sendiri tidak memandang siapapun karena baik anak
di bawah umur dan orang dewasa dapat melakukan berbagai jenis tindak pidana mulai dari
pengeroyokan, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan lain-lain. Salah satu kasus tindak
pidana yang sering terjadi di masyarakat luas ini, yaitu tindak pidana pengeroyokan yang
dilakukan anak di bawah umur.
Penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode yang bersifat deskriptif di dalam
hal ini objek yang diteliti adalah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 9/Pid.SusAnak/2023/PN.Bdg., dengan menggunakan penelitian jenis yuridis normatif dan yang
digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian dari poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) dapat disimpulkan bahwa kebijakan
pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di dalam perkara putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bdg. bukan bersifat balas
dendam semata, melainkan sebagai pembelajaran bagi anak atas kesalahan yang telah
dilakukannya, sehingga anak dapat memperbaiki perilakunya agar tidak mengulangi
kesalahannya kembali di masa yang akan datang. Akibat dari perbuatan anak yang berhadapan
dengan hukum membuat korban anak mengalami luka berat. Dalam segi pertanggungjawaban
pidana anak yang berhadapan dengan hukum ini telah memenuhi semuanya. Anak yang
berhadapan dengan hukum melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan ini secara sengaja
(dolus) tanpa adanya unsur kealpaan (culpa), sehingga mampu dipertanggungjawabkan
perbuatannya berdasarkan sistem peradilan pidana anak karena usia anak telah di atas 14 (empat
belas) tahun namun belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|