Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PERSEROAN TERBATAS DALAM KEADAAN PAILIT TERHADAP PEMENUHAN GANTI RUGI AKIBAT PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Dalam aktivitas usahanya, perseroan mengalami hambatan seperti tidak
mampu bersaing dalam pasar dan mengalami proses inovasi yang lamban seiring
perkembangan kebutuhan konsumen yang berdampak pada penurunan pendapatan,
dan kurangnya likuiditas yang tidak cukup untuk memenuhi kewajiban membayar
utang kepada kreditor. Perseroan yang tidak mampu membayar utangnya,
berimplikasi pada kreditor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit atas
perseroan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Perseroan yang dinyatakan
pailit berakibat pada hartanya di bawah sita umum dan pengurusan serta
pemberesannya dilakukan oleh kurator. Perseroan yang sebelumnya diputus oleh
pengadilan negeri atas pencemaran akibat limbah B3, dengan adanya putusan pailit
menurut Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU
putusan tersebut harus dihentikan seketika. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kewajiban perseroan terbatas dalam keadaan pailit untuk melakukan
pemenuhan ganti rugi akibat pencemaran limbah B3 dan mengetahui mekanisme
ganti rugi akibat pencemaran limbah B3 apabila perseroan terbatas keadaan pailit.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan
adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data hasil
penelitian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perseroan dalam keadaan pailit
tetap berkewajiban untuk membayar ganti rugi akibat pencemaran limbah B3 yang
dilakukannya. Menurut Pasal 27 UU KPKPU jo Pasal 26 UU KPKPU segala
pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit, hanya
dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan kepada kurator.
Perseroan tetap berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau pemulihan
pencemaran, tapi kewajiban tersebut dialihkan kepada kurator. Mekanisme
pemenuhan dari harta pailit dapat ditempuh dengan mengikuti ketentuan dalam UU
KPKPU yang sudah menjunjung tinggi kepastian hukum. Namun, disisi lain
pencemaran yang dilakukan perseroan diakibatkan oleh limbah B3 membahayakan
ekosistem lingkungan hidup, masyarakat luas dan mengganggu kepentingan umum.
Pemerintah sebagai wali dari lingkungan hidup yang mencocokan piutangnya
kepada kurator, pembayaran utangnya harus diprioritaskan daripada pembayaran
kepada kreditor. Tugas hakim niaga sebagai penegak hukum wajib berwawasan
lingkungan dalam memutus perkara kepailitan. Dengan diprioritaskannya
pembayaran kepada pemerintah yang termasuk kepentingan umum, maka
pemulihan lingkungan hidup dapat disegerakan sehingga kerugian dan bahaya tidak
menjadi lebih meluas.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|