Image of KEBIJAKAN PEMBARUAN HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK 
PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN BERDASARKAN PASAL 337 
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG 
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

KEBIJAKAN PEMBARUAN HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN BERDASARKAN PASAL 337 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA



Tindak Pidana Penganiayaan Hewan merupakan salah satu kejahatan yang
cukup banyak terjadi di kalangan Masyarakat. Oleh karenanya demi menjamin
kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan, dibuatlah peraturan perundangundangan yang diatur dalam Pasal 336, Pasal 337, dan Pasal 338 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini
berjutuan untuk mengetahui rasionalitas perumusan Pasal 337 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rangka
pembaruan hukum pidana serta memahami unsur objektif dan subjektif dalam Pasal
337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan penelitian
yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipakai pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui
studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama yaitu rasionalitas perumusan Pasal
337 KUHP Nasional menjelaskan hal-hal yang termasuk penganiayaan hewan, yaitu
menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui
batas atau tanpa tujuan yang patut dan melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Pasal ini termasuk ke dalam delik yang dipandang berat, yaitu delik-delik yang pada
dasarnya patut diancam dengan pidana penjara diatas satu tahun sampai dengan tujuh
tahun. Delik yang dikelompokkan di sini akan selalu dialternatifkan dengan pidana
denda lebih berat dari kelompok pertama, yaitu denda kategori III atau IV. Delik
dalam kelompok ini ada juga yang diberi ancaman minimal khusus. Kemudian hasil
penelitian yang kedua yaitu rumusan unsur objektif dan unsur subjektif Pasal 337
KUHP Nasional yaitu pada unsur objektif adalah perbuatan menyakiti atau melukai
hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang
patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan. Sedangkan pada unsur
subjektifnya adalah berkaitan dengan unsur yang terdapat dalam diri pelaku berupa
bentuk kesalahan, yang dalam pasal tersebut merupakan kesengajaan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment