Image of PERLINDUNGAN HUKUM ATAS JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI)
SECARA ONLINE DIKAITKAN DENGAN PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU
EKSKLUSIF DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI
TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA UNDANGUNDANG PERLINDUNGAN KONSUM

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI) SECARA ONLINE DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK SERTA UNDANGUNDANG PERLINDUNGAN KONSUM



Air susu ibu (ASI) memiliki keistimewaan yang sangat besar bagi
Kesehatan dan perkembangan bayi sebagai kebutuhan pokok bayi yang tidak bisa
tergantikan dengan susu atau makanan dan minuman lainnya. Hal ini telah diakui
oleh para dokter melalui penelitian ilmiah. Pemerintah juga telah mengakui
keistimewaan yang terkandung di dalam ASI, bahkan pemerintah menetapkan
aturan ibu pengganti untuk membantu para ibu yang berhalangan menyusui bayinya
karena beberapa alasan medis. Untuk ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada
bayinya bisa diperoleh dengan cara membeli ASI baik secara langsung maupun
secara online. Akan tetapi, untuk memperoleh ASI dari ibu lain harus
memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) PP Nomor 33
Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Adapun tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana kedudukan jual beli ASI secara online di tinjau dari PP No.
33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif dan UUITE No. 1 Tahun 2024 serta
UUPK No. 8 Tahun 1999 dan bagaimana tanggung jawab pihak penjual jika terjadi
kerugian di kemudian hari dalam penjualan ASI secara online.
Metode Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis
normatif yaitu menitikberatkan pada data-data sekunder melalui studi
keperpustakaan untuk mempelajari data primer, data sekunder ,dan data tersier.
Selanjutnya metode pendekatan melalui Perundang-Undangan (statute approach)
dan pengumpulan data berdasarkan studi dokumen serta konsep (conseptual
approach). Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian, dapat disimpulkan dua temua utama. Pertama, dalam
konteks kedudukan jual beli ASI menurut Pasal 1320 KUHPerdata, transaksi jual
beli ASI tidak memenuhi syarat objektif karena melanggar objek dan sebab yang
halal. Dapat diketahui di dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e PP nomor 33 tahun 2012
tentang Pemberian ASI Eksklusif, yang melarang penjualan ASI dan menyebabkan
batalnya perjanjian demi hukum. Kedua, terkait tanggung jawab pelaku usaha atau
penjual terhadap kerugian dalam jual beli ASI penjual bertanggung jawab atas dasar
kontrak (contractual liability) maupun atas dasar produk (product liability), sesuai
Pasal 19 ayat (1) UUPK yaitu pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment