Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS SENGKETA WANPRESTASI PADA JAMINAN FIDUSIA ANTARA DEBITUR DENGAN PT BUANA SEJAHTERA MULTIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DAN PUTUSAN NO. 13/Pdt.G.S/2021/PN.Bdg.
Dalam kehidupan masyarakat sering terjadi berbagai permasalahan hukum. salah satunya yaitu Kasus wanprestasi debitur terhadap objek jaminan fidusia. Debitur telah melanggar hak kreditur dan juga melanggar kewajiban hukumnya sendiri. Tindakan atau sikap debitur yang tidak memenuhi prestasi atau kewajiban. Debitur telah membawa dirinya dalam keadaan wanprestasi. Seorang debitur dikatakan lalai, apabila ia tidak memenuhi kewajibannya atau terlambat memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Wanprestasi adalah keadaan di mana pihak tertentu dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Perjanjian mengikat seperti undang-undang bagi para pihak. Pemberian pembiayaan dengan jaminan fidusia bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki kemampuan, baik kreditur sebagai pemberi utang ataupun debitur sebagai penerima pinjaman.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif (descriptive research), kemudian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan menggunakan data sekunder berupa nahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen (studi of document). Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Debitur telah lalai dan tidak memenuhi prestasi. Para tergugat melanggar Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1238 Kitab Undang-Undang hukum perdata Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 1331 KUH Perdata tentang sita jaminan. Pasal 1239 Kitab Undang-Undang hukum perdata. Dalam Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia menjelaskan tentang sita jaminan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|