Image of PENERAPAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL
DALAM PERSEROAN TERBATAS DIKAITKAN DENGAN 
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DITINJAU 
DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS 
(STUDI KASUS PUTUSAN NO. 47/PDT.G/
2021/PN MTR)

PENERAPAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM PERSEROAN TERBATAS DIKAITKAN DENGAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 47/PDT.G/ 2021/PN MTR)



Perseroan Terbatas (PT) sebagai subjek hukum memiliki kedudukan mandiri dan
memiliki tanggung jawab terbatas (limited liability), bahwa Direktur, Komisaris dan/atau
Pemegang Saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi. Namun dalam hal-hal
tertentu hal tersebut tidaklah mutlak atau tidak menutup kemungkinan tanggung jawab
terbatas tersebut dihapuskan melalui doktrin Piercing The Corporate Veil (PCV). Lahirnya
PCV bertujuan untuk pembentukan tata kelola Perusahaan yang baik yaitu Good Corporate
Governance (GCG). Walaupun PCV sudah diatur dalam UUPT No. 40 Tahun 2007, namun
pada kenyataannya masih terdapat kasus-kasus yang seharusnya dapat diterapkan PCV,
namun dalam putusan pengadilan tersebut tanggung jawab tetap dibebankan hanya sebatas
PT saja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pertimbangan
hakim bagaimana penerapan PCV yang tidak diindahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Mataram Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Mtr dan kaitannya dengan penerapan prinsip GCG
pada PT Amanah Group International.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriptif dengan jenis
penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data
sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan
permasalahan. Metode pendekatan yang digunakan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case
approach). Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama ialah dalam Putusan Pengadilan
Negeri Mataram Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Mtr yang mana Majelis Hakim menilai kasus
tersebut tidak dapat diterapkan doktrin PCV, namun pada faktanya dan berdasarkan teori
doktrin PCV sangat layak diterapkan tanggung jawab yang dibebankan kepada Organ
Perseroan dan/atau Pemegang Saham karena Organ Perseroan sekaligus Pemegang
Sahamnya telah menjalankan perseroan dengan kelalaian serta itikad yang buruk dan tidak
penuh tanggung jawab sehinga merugikan bagi perseroan maupun pihak lain yang
berkepentingan dengan perseroan, karena hal tersebut maka dalam permasalahan kedua
dapat dikatakan prinsip-prinsip dari GCG tidak terlaksana karena 5 prinsip dari GCG telah
dilanggar oleh Organ Perseroan dan diabaikan oleh Majelis Hakim dalam kasus ini.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment