Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN MEMBAYAR RESTITUSI OLEH TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NO. 341/PID.SUS/2021/PN.IDM

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN MEMBAYAR RESTITUSI OLEH TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NO. 341/PID.SUS/2021/PN.IDM



Salah satu bentuk kejahatan manusia yang berasal dari sifatnya yaitu bertindak sewenang-wenangnya, salah satu kejahatan yang saat ini terjadi ialah kejahatan perdagangan orang, suatu kejahatan besar yang telah lama mengancam manusia dan pergerakannya hingga lintas batas negara. Kejahatan jenis ini jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia. Kasus perdagangan manusia masih marak terjadi di Indonesia. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa sejak 2017 hingga (Oktober) 2022, tercatat ada 2.356 laporan korban tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia. Sebanyak 50,97% dari korban perdagangan manusia merupakan anak-anak, 46,14% merupakan korban perempuan, dan 2,89% merupakan laki-laki.
Adapun spesifikasi penelitan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian deskriptif. Dengan jenis penelitian yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pedekatan terhadap kasus hukum. sedangkan pengumpulan data melalui cara studi dokumen atau studi kepustakaan dan metode analisis data yaitu dengan normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kewajiban membayar restitusi dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah memiliki pengaturan sendiri terkait hak korban untuk mendapatkan restitusi atas tindak pidana yang di alami, yang diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007. Namun, pengaturan pemberian hak restitusi yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tidak memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana mekanisme penegakan hak korban atas restitusi tersebut, sehingga semuanya tergantung pada putusan pengadilan (berdasarkan putusan hakim), selain itu belum adanya ukuran yang jelas terhadap jumlah restitusi yang harus diberikan. Undang-Undang No.21 Tahun 2007 hanya mengatur secara umum mengenai restitusi adalah hak korban atau ahli warisnya dan harus dicantumkan dalam keputusan pengadilan. Lalu, pertimbang Hakin dalam Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN.Idm menegaskan perlindungan hukum bagi korban kejahatan, termasuk melalui restitusi. Dalam putusan tersebut dijatuhkan putusan dengan menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp. 116.300.000,-, dengan penyitaan dan pelelangan harta sebagai konsekuensi jika tidak terbayar. Sehingga dalam kasus Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN.Idm telah sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2007 khususnya ketentuan dalam Pasal 48 Ayat 1.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment