Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERCOBAAN PENGHANCURAN OBJEK-OBJEK VITAL UNTUK MENIMBULKAN SUASANA TEROR DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DIKAITKAN PADA PUTUSAN NOMOR 144/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr
Tindak pidana terorisme merupakan tindakan yang membahayakan bukan hanya terhadap keselamatan manusia, melainkan membahayakan kedaulatan negara, dengan mengganggu keamanan negara yang merusak kesejahteraan dan ketentraman dan kehidupan di masyarakat. Terdapat banyak kasus mengenai terorisme, salah satunya adalah kasus berdasarkan putusan nomor 144/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr. Dalam kasus ini pelaku atau terdakwa melakukan percobaan penghancuran objek-objek vital atau fasilitas publik untuk menimbulkan suasana teror dalam masyarakat dan beresiko hilangnya nyawa orang lain, dan merusak harta benda orang lain. Dalam hal ini, terdakwa melakukan percobaan penghancuran objek-objek vital atau fasilitas publik yaitu gereja dengan menggunakan roket dan bom. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa yang mungkin akan terjadi.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian yuridis normatif (yuridis dogmatis). Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan perundang-udangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan studi literatur. Setelah semua data terkumpul, kemudian akan dianalisis dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 undang-undang nomor 5 tahun 2018. Dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hakim juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan keadaan-keadaan lain yang dapat meringankan atau bahkan memberatkan terdakwa. Hakim memiliki beberapa pertimbangan, seperti berdasarkan keterangan saksi yang dalam keadaan sehat diperiksa dan mengetahui kejadian yang dilakukan oleh terdakwa, serta menemukan barang-barang yang digunakan oleh terdakwa. Saksi yang diperiksa dalam persidangan dan menjadi pertimbangan hakim dalam kesaksiannya berjumlah 6 orang. Hakim juga mempertimbangkan dalam putusan penjatuhan pidananya berdasarkan keterangan dari terdakwa juga. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Hakim juga mempertimbangkan bahwa tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|