Image of PELINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN PRODUK
PERAWATAN KULIT WAJAH YANG MENGANDUNG ZAT 
BERBAHAYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG 
PERLINDUNGAN KONSUMEN

PELINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN PRODUK PERAWATAN KULIT WAJAH YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Banyak produk yang diproduksi secara tidak aman, ilegal, dan berbahaya
sehingga merugikan para konsumen. Saat ini, terjadi peningkatan pada peredaran
produk perawatan kulit wajah yang ilegal dari tahun ke tahun. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelindungan konsumen
terhadap penggunaan produk perawatan kulit wajah yang mengandung zat
berbahaya menurut UUPK serta untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab
pelaku usaha produk perawatan kulit wajah yang mengandung zat berbahaya
menurut UUPK.
Berdasarkan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode
penelitian dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif, dengan jenis
penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder. Metode pendekatan yang
digunakan adalah perundang-undangan (statute approach). Data yang diperoleh
melalui tahap penelitian dengan menggunakan studi dokumen dan studi
kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ditemukan, bahwa pelindungan konsumen dalam penggunaan
produk perawatan kulit wajah yang mengandung zat berbahaya menurut UUPK
dilakukan dengan pelindungan secara preventif dan represif. Pelindungan secara
preventif diatur pada Pasal 4 huruf a, c, d, e, h mengenai hak konsumen, Pasal 7
huruf a, b, c, d, e, f mengenai kewajiban pelaku usaha, dan Pasal 8 ayat (1) huruf a,
d, e, f, g, i, dan j mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Pelindungan
secara represif terdapat pada Pasal 45 mengenai penyelesaian sengketa, dan Pasal
60, 61, 62, dan 63 mengatur mengenai sanksi. Dalam hal pelaku usaha yang
memproduksi produk perawatan kulit wajah yang mengandung zat berbahaya,
pelaku usaha akan dikenakan sanksi yang terdapat pada Pasal 62 ayat (1) UUPK.
Konsumen juga dilindungi oleh peraturan diluar UUPK, yaitu oleh Peraturan
BPOM Nomor 23 Tahun 2019 jo. Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022,
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010, dan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176
/MENKES/PER/VIII/2010. Selanjutnya, tanggung jawab pelaku usaha produk
perawatan kulit wajah yang mengandung zat berbahaya merupakan tanggung jawab
produk atau product liability. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian
dari penggunaan produk/jasa yang diperdagangkan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 UUPK. Selain dalam UUPK, tanggung jawab pelaku usaha produk
perawatan kulit wajah juga diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1176 /MENKES/PER/VIII/2010.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment