Image of TINJAU AN Y URI DIS TE RHAD AP TINDAK PID ANA ASAL
(PREDICATE CRIME) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR
912/PID.B/2022/PN.BLB JO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 565/PIDK/PID/2023

TINJAU AN Y URI DIS TE RHAD AP TINDAK PID ANA ASAL (PREDICATE CRIME) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 912/PID.B/2022/PN.BLB JO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 565/PIDK/PID/2023



Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan metode untuk
menggunakan hasil dari suatu tindak pidana yang disamarkan. TPPU berkaitan
dengan tindak pidana asal. Akan tetapi, pada Pasal 69 UU TPPU tindak pidana
asal dalam TPPU tidak wajib dibuktikan, sehingga akibat hukum dari Pasal 69
UU TPPU memungkinkan pelaku TPPU dipidana dengan kekuatan hukum yang
tidak mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti mengenai dasar pemikiran
bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 69 UU TPPU dan tindak pidana asal menurut UU TPPU dalam putusan
Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor. 912/PID.B/2022/PN.BLB jo. Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 565/K/PID/2023.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang diperoleh melalui studi
dokumen dan dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama yaitu dasar pemikiran bahwa
tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 69
UU TPPU adalah untuk mempercepat proses pembuktian, tindak pidana asal tidak
dibuktikan terlebih dahulu, mengingat harta kekayaan yang dicuci harus segera
diselidiki, karena menjadi sulit untuk dilacak dan tindak pidana asal tersebut tidak
wajib dibuktikan melalui putusan pengadilan. Hasil penelitian kedua yaitu
pembuktian tindak pidana asal menurut UU TPPU dalam Putusan Pengadilan
Negeri Bale Bandung Nomor. 912/PID.B/2022/PN.BLB yakni tidak terbuktinya
terdakwa melakukan tindak pidana penggelepan sebagai tindak pidana asal, maka
pertimbangan hukum terkait dengan dakwaan TPPU tidak dilanjutkan, karena
tindak pidana asalnya tidak terbukti. Akan tetapi, pembuktian tindak pidana asal
dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 565/K/PID/2023,
majelis hakim berpendapat bahwa terbukti tindak pidana asal dalam perkara ini
yaitu tindak pidana penggelapan secara bersama-sama pencucian uang.
Mahkamah Agung Republik Indonesia mempertimbangkan fakta hukum adanya
penyimpangan yang dilakukan terdakwa yang dipergunakan untuk kepentingan
terdakwa Irfan Suryanegara dan saksi Endang Kusumawaty. Dengan demikian
majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan “Penggelapan secara bersama-sama dan pencucian uang


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment